Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak Anggota adalah :
- Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama.
- Setiap Anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran, baik secara lisan maupun tulisan.
- Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan Asosiasi.
- Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Setiap Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia yang diadakan oleh Asosiasi.
- Kewajiban Anggota adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
- Menghadiri undangan rapat dan mentaati keputusan-keputusan rapat.
- Menjunjung tinggi nama baik Asosiasi.
- Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Asosiasi dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.